PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI, DAN KEGIATAN PENUNJANG
Kegiatan penunjang JF Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan atau tanda jasa; d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Penata Pertanahan.
