Pasal 6
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI, DAN KEGIATAN PENUNJANG
Unsur kegiatan tugas JF Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. Kebijakan Teknis Pertanahan, meliputi:
penyusunan Kebijakan Teknis Pertanahan; dan
diseminasi kebijakan Teknis Pertanahan. b. Tenurial, meliputi:
pendaftaran tanah;
pemeliharaan data tanah dan ruang;
pencatatan dan layanan informasi pertanahan;
penatausahaan tanah ulayat/hak komunal;
hubungan kelembagaan;
pemberian lisensi;
penatagunaan tanah;
landreform;
pemberdayaan tanah masyarakat;
penanganan masalah pertanahan;
pengendalian dan pemantauan pertanahan; dan
penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. c. Pengembangan Pertanahan, meliputi:
konsolidasi tanah;
pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
pengembangan dan pemanfaatan tanah;
pengembangan penilaian pertanahan; dan
pemanfaatan informasi nilai tanah.
