Pasal 10
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam JF Penata Pertanahan dihitung berdasarkan analisis beban kerja. (2) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah permohonan pelayanan pertanahan; b. jumlah kegiatan hubungan kelembagaan dan pengembangan pertanahan; c. jumlah data pertanahan yang dikelola;
d. jumlah bidang tanah yang diredistribusi; e. jumlah data dan informasi spasial yang berbasis wilayah dalam rangka menunjang penyelenggaraan reforma agraria; f. jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria; g. jumlah pembinaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; h. jumlah pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; i. jumlah bidang tanah yang dipantau; j. jumlah bidang tanah yang dikendalikan; k. jumlah bidang tanah yang ditertibkan; l. jumlah data potensi tanah yang terindikasi telantar; m. jumlah pengaduan; dan n. jumlah kasus yang meliputi sengketa, konflik dan perkara. (3) Pedoman penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan ditetapkan oleh Menteri.
