PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Pertanahan dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi. (2) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
