Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Penata Pertanahan Ahli Pertama dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- salinan surat keputusan calon PNS;
- salinan keputusan PNS;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
- salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan
- daftar riwayat hidup.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penata Pertanahan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam JF Penata Pertanahan. (4) Dalam hal PNS belum diangkat dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diberikan kenaikan pangkat satu tingkat di atasnya sampai dengan diangkat dalam JF Penata Pertanahan. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF Penata Pertanahan harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Pertanahan. (6) Penata Pertanahan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat diatasnya. (7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF Penata Pertanahan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penata Pertanahan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan pelantikan. (8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
