Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen, atau di bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas JF Penata Pertanahan yang ditentukan oleh Kementerian; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Kementerian; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penata Pertanahan Ahli Pertama dan Penata Pertanahan Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penata Pertanahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. i. PNS yang akan berpindah ke dalam JF Penata Pertanahan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Penata Pertanahan dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang sedang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS;
salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
salinan surat keputusan pangkat terakhir;
salinan surat keputusan jabatan terakhir;
surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
salinan ijazah pendidikan terakhir;
surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penata Pertanahan paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
salinan prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi. j. Penata Pertanahan Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional Ahli Utama lain yang serumpun melalui perpindahan dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
salinan surat keputusan PNS;
salinan surat keputusan pangkat terakhir;
surat pakta integritas;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
salinan surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang penata pertanahan paling kurang 2 (dua) tahun;
salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
salinan nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Penata Pertanahan yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan. (5) Penyampaian usulan pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima unit pembina paling lama 9 (sembilan) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
