Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan berdasarkan keputusan PyB. (3) Tata cara pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Menteri.
