Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki JF Penata Pertanahan; atau b. kenaikan jenjang JF Penata Pertanahan satu tingkat lebih tinggi. (3) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui
promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; f. Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui promosi melampirkan syarat sebagai berikut:
- salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
- salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
- salinan surat keputusan jabatan terakhir;
- salinan surat keputusan pangkat terakhir;
- salinan ijazah pendidikan terakhir;
- salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
- salinan prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- salinan dokumen penilaian Angka Kredit. (4) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas JF Penata Pertanahan. (6) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
