PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan ditetapkan oleh:
a. PPK, untuk jenjang JF Penata Pertanahan Ahli Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang JF Penata Pertanahan Ahli Madya, golongan ruang IV/c; dan b. PRESIDEN, untuk jenjang JF Penata Pertanahan Ahli Utama, golongan ruang IV/d sampai dengan golongan ruang IV/e.
