PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 17
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PPK sebagaimana dimaksud pada pasal 16 huruf a dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan, kecuali bagi jenjang JF Penata Pertanahan Ahli Madya.
