Pasal 18
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) Setiap PNS yang diangkat ke dalam JF Penata Pertanahan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Penata Pertanahan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil oleh PPK. (4) Penata Pertanahan yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
