PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 huruf a, diajukan oleh PNS Penata Pertanahan dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF; b. PAK terakhir; c. surat keputusan jabatan terakhir; dan d. surat keputusan pangkat/golongan terakhir. (2) Usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 huruf b sampai dengan huruf e diajukan oleh Penata Pertanahan dengan melampirkan: a. PAK terakhir; b. dokumen pemberhentian; c. surat keputusan jabatan terakhir; dan d. surat keputusan pangkat/golongan terakhir.
