PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 46
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan. (3) Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam JF Penata Pertanahan.
