Pasal 43
BAB 11 — KOMPETENSI DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
Penata Pertanahan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Pertanahan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; dan d. konferensi. (6) Pengembangan kompetensi bagi Penata Pertanahan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (7) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
