PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 44
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian PNS dari JF Penata Pertanahan ditetapkan oleh PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari JF Penata Pertanahan.
