PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 42
BAB 11 — KOMPETENSI DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) PNS yang menduduki JF Penata Pertanahan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Pertanahan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Ketentuan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
