PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 26
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam JF Penata Pertanahan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. (3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja. (4) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.
