PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 25
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penata Pertanahan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Madya. (2) Penata Pertanahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
