Pasal 24
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penata Pertanahan dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila: a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Penata Pertanahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau b. terdapat salah satu jenjang JF Penata Pertanahan yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Perolehan Angka Kredit terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebagai berikut: a. Penata Pertanahan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Penata Pertanahan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. (3) Penata Pertanahan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
