Pasal 23
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bagi Penata Pertanahan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata Pertanahan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penata Pertanahan wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan Hasil Kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
