PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 22
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (2) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan, dengan kriteria: a. disepakati dengan Pejabat Penilai; b. ditetapkan dalam surat keputusan dan/atau surat tugas; c. di luar tugas pokok; d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Penata Pertanahan; dan/atau e. terkait dengan tugas organisasi;
