PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 21
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penata Pertanahan menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Pertanahan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. (4) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (5) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai capaian SKP.
