PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 27
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penata Pertanahan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian prestasi kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (2) Penata Pertanahan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian prestasi kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen). (3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
