Pasal 9
BAB 4 — PERPINDAHAN JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL
(1) Perpindahan Jabatan Pelaksana Nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan memperhatikan analisis beban kerja, dan harus memenuhi syarat Jabatan Pelaksana Nonstruktural yang akan didudukinya atau lulus uji kompetensi. (2) Perpindahan Jabatan Pelaksana Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, untuk:
- perpindahan PNS di Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat; dan 2) perpindahan PNS lintas unit Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat-Pusat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk perpindahan PNS di masing-masing Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal. c. Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, untuk perpindahan PNS di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. d. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, untuk:
- perpindahan PNS di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan 2) perpindahan PNS lintas Kantor Pertanahan di wilayah kerjanya. e. Kepala Kantor Pertanahan, untuk perpindahan PNS di Kantor Pertanahan. (3) Perpindahan Jabatan Pelaksana Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
