PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN DALAM JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL
(1) Pembinaan dalam Jabatan Pelaksana Nonstruktural merupakan proses: a. pembentukan Kompetensi calon PNS yang akan menduduki suatu Jabatan Pelaksana Nonstruktural; dan b. peningkatan Kompetensi PNS yang akan atau telah menduduki suatu Jabatan Pelaksana Nonstruktural. (2) Pembentukan dan peningkatan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. belajar melalui dari pengalaman bekerja;
b. belajar dari orang lain di lingkungan kerja; dan c. Diklat. (3) Pemberian Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c mengacu pada peningkatan Kompetensi pegawai, meliputi: a. Diklat prajabatan; dan b. Diklat teknis.
