PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Jabatan Pelaksana Nonstruktural yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya Pejabat Pelaksana Nonstruktural baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
