PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1271); b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 344) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
