Pasal 8
BAB 4 — PERPINDAHAN JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL
(1) Perpindahan PNS di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menduduki Jabatan Pelaksana Nonstruktural dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. (2) Perpindahan secara horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perpindahan dari posisi Jabatan Pelaksana Nonstruktural ke posisi Jabatan Pelaksana Nonstruktural lain yang setara. (3) Perpindahan secara vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perpindahan dari posisi Jabatan Pelaksana Nonstruktural ke posisi Jabatan Pelaksana Nonstruktural lain yang lebih tinggi. (4) Perpindahan secara diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perpindahan dari posisi Jabatan Pelaksana Nonstruktural ke posisi Jabatan Fungsional.
