PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL
(1) Pengangkatan Jabatan Pelaksana Nonstruktural bagi PNS di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan syarat jabatan pelaksana Nonstruktural; (2) Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Nonstruktural bagi PNS yang telah selesai tugas belajar dilaksanakan oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk PNS di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
