Pasal 6
BAB 3 — PENGANGKATAN JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL
(1) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan, ditetapkan sebagai PNS. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Nonstruktural bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal, untuk PNS golongan III/b dan golongan III/a di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, untuk PNS golongan II/d ke bawah di Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Pusat- Pusat; c. Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, untuk PNS golongan II/d ke bawah di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional; dan d. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, untuk PNS golongan II/d ke bawah di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan di wilayah kerjanya. (3) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan atau lulus uji Kompetensi, sesuai dengan syarat Jabatan Pelaksana Nonstruktural.
