PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGANGKATAN JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL
(1) Calon PNS diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Nonstruktural sejak melaksanakan tugas yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Surat pernyataan melaksanakan tugas bagi calon PNS di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Surat pernyataan melaksanakan tugas bagi calon PNS di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. (4) Surat pernyataan melaksanakan tugas bagi calon PNS di Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
