PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGANGKATAN JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL
Pengangkatan Jabatan Pelaksana Nonstruktural bagi calon PNS di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan syarat Jabatan Pelaksana Nonstruktural yang dilamar.
