PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA NONSTRUKTURAL
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan sebagai acuan untuk: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. penentuan pangkat dan jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan Kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian dan tunjangan; dan g. pemberhentian.
