PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 8
BAB 3 — MAGANG
(1) Kantor Pertanahan menerima permohonan magang yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a dan mengatur jadwal pelaksanaan magang. (2) Kantor PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b yang menjadi tempat Magang mempunyai kriteria meliputi: a. PPAT dengan masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun; atau b. telah menerbitkan paling sedikit 60 (enam puluh) akta.
