Pasal 9
BAB 3 — MAGANG
(1) Dalam hal Magang dilaksanakan pada Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib memahami dan membantu: a. proses kegiatan dan pelayanan pertanahan; b. proses penerimaan dan pemeriksaan akta yang didaftar; dan c. proses pemeriksaan data yuridis permohonan Hak atas Tanah. (2) Dalam hal Magang dilaksanakan pada Kantor PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, wajib membantu dalam pelaksanaan kegiatan:
a. pembuatan akta perbuatan hukum Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun paling sedikit 7 (tujuh) akta; dan b. proses penatausahaan dan pengelolaan Protokol PPAT. (3) Peserta Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib merahasiakan dan dilarang menggandakan dokumen pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Kantor Pertanahan dan pelaksanaan jabatan PPAT.
