Pasal 7
BAB 3 — MAGANG
(1) Pelaksanaan magang dilakukan sebelum mengikuti Ujian. (2) Magang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun pada Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT, dengan pembagian waktu: a. 6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan; dan b. 6 (enam) bulan di Kantor PPAT. (3) Peserta magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan honorarium. (4) Permohonan Magang diajukan secara tertulis kepada: a. Kepala Kantor Pertanahan, apabila magang dilaksanakan di Kantor Pertanahan; atau b. PPAT dengan tembusan Ketua Pengurus Daerah IPPAT sesuai dengan lokasi permohonan Magang, apabila Magang dilaksanakan di Kantor PPAT.
(5) Permohonan Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan: a. fotokopi KTP pemohon; b. fotokopi ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Notariat; c. Surat Keterangan Lulus Ujian, apabila telah lulus Ujian; dan d. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemohon yang menerangkan bahwa bersedia Magang di Kantor Pertanahan atau Kantor PPAT dengan sukarela tanpa meminta imbalan jasa.
