PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 6
BAB 3 — MAGANG
(1) Magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT dan Kantor Pertanahan merupakan syarat untuk diangkat menjadi PPAT. (2) Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diikuti oleh orang yang telah lulus pendidikan kenotariatan. (3) Ketentuan Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. peserta yang lulus Ujian dan telah menjabat sebagai Notaris; b. lulusan Program Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian; atau c. pernah menduduki jabatan struktural di bidang hubungan hukum keagrariaan atau yang setara dengan itu, paling rendah pejabat pengawas di lingkungan Kementerian.
