Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS
(1) Peningkatan Kualitas diselenggarakan oleh Kementerian untuk:
a. menghasilkan PPAT yang berkualitas dan profesional; b. meningkatkan kemampuan dan pengetahuan seseorang di bidang pertanahan; c. meningkatkan kualitas pembuatan akta dalam melayani masyarakat; d. meningkatkan pemahaman dasar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pembinaan dan pengawasan administrasi keagrariaan/pertanahan, dan pelaksanaan jabatan PPAT. (2) Peningkatan Kualitas terdiri dari: a. Peningkatan Kualitas bagi orang yang telah lulus pendidikan kenotariatan, dan akan mengikuti Ujian atau sebelum diangkat sebagai PPAT; b. Peningkatan Kualitas bagi seseorang yang telah menjabat sebagai PPAT dalam waktu tertentu; dan c. Peningkatan Kualitas bagi camat yang akan ditunjuk sebagai PPAT Sementara. (3) Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Pusat. (4) Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan. (5) Peserta Peningkatan Kualitas dikenakan biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Peserta Peningkatan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Sertifikat Peningkatan Kualitas.
