PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seseorang yang telah lulus Ujian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib mengikuti Peningkatan Kualitas. (2) Peningkatan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus Ujian dan sebelum diangkat sebagai PPAT.
