Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan PPAT hanya berlaku bagi PPAT yang mengajukan permohonan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi PPAT yang telah pensiun, masa jabatannya tetap dapat diperpanjang. b. bagi PPAT yang telah memasuki tenggang waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir, permohonan perpanjangan masa jabatan dapat diproses; dan c. bagi PPAT yang belum memasuki tenggang waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir, permohonan perpanjangan masa jabatan tidak dapat diproses. (3) Pemohon yang masa jabatannya diproses perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, tidak disyaratkan untuk wawancara.
