PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Seseorang yang telah lulus Ujian sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan
Pengangkatan PPAT dan wajib mengikuti Magang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
