Pasal 24
BAB 6 — PERPANJANGAN MASA JABATAN PPAT
(1) Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan PPAT diajukan kurang dari 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir. (2) Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan PPAT diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan PPAT. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dan penunjukan daerah kerja PPAT terakhir yang dilegalisir; b. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dan penunjukan daerah kerja Notaris terakhir yang dilegalisir, bagi PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah; dan d. surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota daerah kerja PPAT yang bersangkutan, yang menerangkan bahwa PPAT yang bersangkutan selama menjabat PPAT tidak pernah mendapat sanksi administratif dan telah melaksanakan jabatan secara nyata. (4) Direktur yang mempunyai tugas di bidang pembinaan PPAT atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemanggilan kepada pemohon untuk dilakukan
wawancara sebagai pertimbangan pemberian perpanjangan masa jabatan. (5) Hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat diterima atau ditolaknya permohonan perpanjangan masa jabatan, dan dituangkan dalam surat keterangan hasil wawancara. (6) Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan diterima, Pemohon Perpanjangan Masa Jabatan PPAT dikenakan biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
