PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 25
BAB 6 — PERPANJANGAN MASA JABATAN PPAT
(1) Direktur Jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan PPAT atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan Perpanjangan Masa Jabatan PPAT. (2) PPAT yang diperpanjang masa jabatannya tidak perlu mengangkat sumpah jabatan dan pelantikan PPAT.
