PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 17
BAB 4 — UJIAN
(1) Calon peserta Ujian yang dinyatakan lulus administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diwajibkan membayar biaya layanan pelaksanaan Ujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepada Calon Peserta Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Ujian yang wajib dibawa pada saat pelaksanaan Ujian.
