PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 16
BAB 4 — UJIAN
(1) Panitia pelaksana Ujian melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dengan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Hasil pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar calon peserta Ujian yang dinyatakan lulus administrasi. (3) Ketua Panitia Pelaksana mengumumkan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui situs web Kementerian.
