PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 15
BAB 4 — UJIAN
(1) Pendaftaran Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan secara online melalui situs web Kementerian. (2) Pendaftaran Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon peserta Ujian yang telah melakukan pendaftaran Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengirimkan dokumen fisik persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan bukti pendaftaran Ujian kepada Panitia Pelaksana Ujian.
