PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan...
Pasal 18
BAB 4 — UJIAN
(1) Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d diselenggarakan dengan cara manual (paper based test) atau berbasis komputer (computer based test). (2) Materi Ujian, meliputi: a. hukum pertanahan nasional dan organisasi kelembagaan kementerian; b. hak tanah dan pendaftaran tanah; c. peraturan jabatan PPAT; d. pembuatan akta PPAT; dan e. kode etik profesi PPAT. (3) Panitia Pelaksana Ujian menyiapkan bahan materi Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
