PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 36
BAB 10 — TEMUAN KERUGIAN NEGARA HASIL PEMERIKSAAN YANG TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI
Penetapan temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh TPKN dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Temuan Kerugian Negara Hasil Pemeriksaan Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
