Pasal 35
BAB 10 — TEMUAN KERUGIAN NEGARA HASIL PEMERIKSAAN YANG TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI
Kriteria untuk MENETAPKAN temuan kerugian Negara hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal yang tidak dapat ditindaklanjuti antara lain: a. rekomendasi bersifat himbauan; b. rekomendasi masa lalu yang telah diperbaiki; c. terhadap suatu instansi yang saat ini instansi tersebut sudah tidak ada lagi; d. tindak lanjut berkaitan dengan Pihak Ketiga yang sudah bubar/pailit/meninggal atau alamatnya sudah tidak jelas lagi, dengan pembuktian yang sah; e. rekomendasi tidak didukung dengan bukti yang kuat; f. sebelumnya tidak dibicarakan dengan pihak-pihak yang diperiksa; g. penanggungjawab sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dan/atau tidak diketahui lagi alamatnya) dengan pembuktian yang sah, kecuali untuk temuan yang belum kadaluwarsa dan sudah ada TP/TGR atau SKTJM; h. kurang material nilainya dan melampaui batas kadaluwarsa.
