PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 37
BAB 11 — KADALUWARSA
(1) Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan kesalahan atau kelalaian tidak dapat dituntut ganti rugi apabila: a. setelah 5 (lima) tahun sejak diketahui kerugian Negara tersebut; b. setelah 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian Negara dan tidak dilakukan penuntutan. (2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara, atau sejak Bendahara diketahui melarikan diri, atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian Negara.
